Thaharah "طهارة" secara bahasa berarti bersih dan terlepas dari hadats. Adapun secara istilah adalah suatu bentuk kegiatan untuk menghilangkan najis atau hadats baik menggunakan air maupun debu, batu, dan semisalnya.
Hukum thaharah adalah wajib sebagaimana Alloh memerintahkan :
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
;"Dan pakaianmu maka bersihkanlah" Al Muddatsir : 4.Thaharah terbagi menjadi 2 macam :
1. Thaharah haqiqiyyah , yaitu bersuci dari najis yang terdapat pada badan, pakaian mupun tempat.
2. Thaharah hukmiyyah , yaitu bersuci dari hadats, seperti keluar mani, kentut dsb. yang terbagi lagi menjadi 3 macam ;Thaharah Kubro, yaitu mandi wajib. Thaharah Sughro, yaitu wudhu, dan Thaharah pengganti dari keduanya jika tidak ada air, yaitu Tayamum.
Thaharah Haqiqiyyah. (bersuci dari najis). Pengertian najis adalah sesuatu yang secara syari'at diwajibkan bagi setiap muslim menghindar/menjauhinya dan membersihkannya bila sesuatu tersebut menimpanya.
- Tahi manusia. Berdasarkan sabda nabi Muhammad Sollallohu'alaihi wasallam : "Jika sendal salah seorang diantara kalian menginjak kotoran, maka tanah/debu sebagai menyuci baginya." Hadits sahih riwayat Abu Dawud : 385.
- Air kencing manusia. Berdasarkan hadits nabi : Dari hadits Anas bin Malik radhiyallohu'anhu, bahwasannya seorang arab badui datang ke masjid kemudian kencing didalamnya, maka berdirilah para sahabat hendak menghentikannya, namun Rosululloh sollallohu'alaihi wasallam bersabda : "Biarkanlah dia dan jangan mengganggunya " , hingga setelah selesai sang badui menunaikan hajatnya maka Rosululloh meminta air kemudian di siramkan ke bekas kencing tersebut. HR Bukhari (6025) Muslim (284).
- Madzi. adalah air bening lekat-lekat yang keluar dari kemaluan ketika syahwat, keluar dengan tidak memancar dan tidak menyebabkan badan menjadi lemas setelahnya, terkadang keluar tanpa disadari. ini terjadi baik pada pria maupun wanita. Madzi adalah najis berdasarkan Sabda Rosululloh sollalohu'alaihi wasallam kepada sahabat yang bertanya mengenai madzi : Nabi bersabda : "Hendaknya ia mencuci dzakarnya kemudian berwudhu" HR Bukhari (269) Muslim (303).
- Wadi. adapun wadi adalah air bening pekat yang biasa keluar setelah buang air kecil, dan ini juga najis menurut kesepakatan ulama. Dari sahabat Ibn 'Abbas radhiyallohu'anhu berkata " Mani, wadi, dan madzi. Adapun mani maka mewajibkannya mandi, adapun wadi dan madzi maka ia ( Rasulullah ) berkata cucilah dzakarmu kemudian berwudhulah sebagaimana wudhumu ketika hendak sholat." HR Baihaqi dan disahihkan Al Albani dalam kitab sahih sunan abu dawud (190).
- Darah Haidh. Darah menstruasi adalah najis berdasarkan hadits Asma' : Seorang sahabiah datang kepada Rasulullah sollallohu'alaihi wasallam bertanya " Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haidh, maka apa yang harus ia perbuat ?, Rasulullah menjawab : "Hendaknya ia mengeriknya kemudian mencucinya dengan air, kemudian (tidak apa-apa) ia shalat dengannya". HR Bukhari (227) Muslim (291).
- Kotoran binatang yang tidak dimakan dagingnya. Berdasarkan hadits : Dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallohu'anh berkata : Nabi sollallohu'alaihi wasallam hendak buang hajat, kemudian memerintahkanku " Datangkan kepadaku 3 buah batu" maka aku hanya mendapati 2 batu dan routsah (kotoran himar), maka beliau mengambil batunya dan membuang routsah sembari berkata " Dia itu rijs (najis)". HR Bukhari (156)
- Air liur anjing. Air liur anjing adalah najis, berdasarkan Sabda Nabi sollallohu'alaihi wasallam : "Sucinya tempat air kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, dan yang paling pertama dengan menggunakan debu (tanah)". HR Muslim (279)
- Daging Babi. Daging babi selain haram juga najis, berdasarkan firman Alloh dalam Al Qur'an : ;"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu rijs (najis) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". QS Al An'am : 145.
- Bangkai. yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih dengan alat secara syar'i. Maka ia najis dengan kesepakatan ulama berdasarkan hadits : "Jika kulit (bangkai) telah disamak maka ia telah suci" HR Muslim (366). Kecuali 3 bangkai berikut maka tidak najis : 1) Ikan dan belalang. Karena Rosululloh sollallohu'alaihi wasallam telah bersabda: ;"Telah dihalalkan kepada kami dua bangkai dan dua darah, adapun dua bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua darah yaitu hati dan limpa " Hadits sahih riwayat Ibnu Majah (3218,3314) 2) .Bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir di tubuhnya. "Jika minuman salah seorang diantara kalian dihinggapi lalat maka hendaknya ia celupkan lalat itu kedalam minumannya kemudian menbuangnya, karena sesungguhnya pada salah satu sisi sayapnya (lalat) itu mengandung penyakit dan pada sisi yang lain terdapat penawarnya." HR Bukhari (3320). Tulang, tanduk, kuku, dan bulu bangkai. maka tidaklah najis, berdasarkan riwayat dari Imam Bukhari dari Imam Az Zuhri secara mu'allaq namun dengan sighat Jazm sehingga haditsnya menjadi sahih : "Berkata Imam Az Zuhri : "Aku mendapati ulama salaf bersisir dan berminyak dengannya. mereka tidak mempermasalahkannya"
- Apa-apa yang terpotong dari anggota badan hewan sedangkan ia masih hidup. Sebagaimana sabda Rosulullah sollallohu'alaihi wasallam. "Apa-apa yang terpotong dari binatang ternak sedang ia masih hidup maka itu adalah bangkai" HR Tirmidzi (1480), Abu Dawud (2858), Ibn Majah (3216)
- Air liur binatang buas atau binatang yg dagingnya haram dimakan. Ketika Rasulullah ditanya mengenai air yang berada di tempat terbuka, dan air bekas minum binatang buas, beliau bersabda : "Jika air tersebut lebih 2 qullah maka tidang mengandung najis" Hadits Sahih Abu Dawud (63). Kecuali Kucing, maka bekas minumnya suci, berdasarkan sabda Rasulullah sollallohu'alaihi wasallam mengenai kucing : "Sesungguhnya dia tidaklah najis,dan sesungguhnya dia adalah termasuk binatang yang biasa berkeliaran diantara kalian." Sahih HR Imam Ahmad (5/303)
- Daging hewan yang tidak dapat dimakan (haram). "Sesungguhnya Allah dan RasulNya melarang kalian dari daging himar (keledai) yang jinak, karena sesungguhnya dia itu najis" HR Muslim (1940).